Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu
2.1 Sistem Tata Pamong
Sistem tata pamong berjalan secara efektif melalui mekanisme yang disepakati bersama, serta dapat memelihara dan mengakomodasi semua unsur, fungsi, dan peran dalam Program Studi. Tata pamong didukung dengan budaya organisasi yang dicerminkan dengan ada dan tegaknya aturan, tatacara pemilihan pimpinan, etika dosen, etika mahasiswa, etika tenaga kependidikan, sistem penghargaan dan sanksi serta pedoman dan prosedur pelayanan (administrasi, perpustakaan, laboratorium, dan studio). Sistem tata pamong (input, proses, output dan outcome serta lingkungan eksternal yang menjamin terlaksananya tata pamong yang baik) harus diformulasikan, disosialisasikan, dilaksanakan, dipantau dan dievaluasi dengan peraturan dan prosedur yang jelas.
Penyelenggaraan Tata Pamong Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar mengacu pada SK Rektor Nomor 67/UD.I/SKep/XII/2020 mendasarkan pada dokumen mutu tersebut, tata pamong Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar dijalankan dengan mengacu pada budaya organisasi yang sehat yang ditandai dengan ada dan ditegakkannya aturan, tata cara pemilihan struktur pengelola Program Studi, etika akademik bagi dosen dan mahasiswa, serta etika pegawai administrasi. Begitu pula dalam hal layanan akademik serta penggunaan fasilitas pembelajaran dan perkuliahan. Sistem tata pamong yang menyangkut input, proses, output dan outcome serta lingkungan eksternal yang menjamin terlaksananya tata pamong yang baik, harus direncanakan, disosialisasi, dilaksanakan, dipantau dan dievaluasi dengan peraturan dan prosedur yang jelas.
Tata pamong Program Studi harus dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil.
Prinsip kredibilitas diterapkan dalam pemilihan Ketua Program Studi, untuk melahirkan struktur pengelola Program Studi yang kredibel. Pemilihan dilakukan melalui cara-cara yang demokratis, terbuka. Terdapat beberapa perihal yang harus diperhatikan pada proses pemilihan ketua program studi yaitu: (1) Calon Ketua Program Studi dipilih dari dosen yang berasal dari Program Studi yang bersangkutan; (2) Calon Ketua Program Studi yang terpilih diusulkan oleh Dekan kepada Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas; (3) Ketentuan mengenai pemilihan Ketua Program Studi diatur lebih lanjut melalui Peraturan Rektor. Berdasarkan ketentuan tersebut dan berdasarkan kesepakatan Rapat Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, maka diputuskan, pemilihan Ketua Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar mengacu pada ketentuan: (1) semua dosen di Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar memiliki hak untuk dipilih sebagai Ketua Program Studi, (2) sedangkan untuk dosen program studi dan Ketua Laboratorium, minimal berkualifikasi S2 (Master); serta memenuhi kriteria lain yang dipersyaratkan, yakni memiliki integritas dan loyalitas serta memiliki hak yang sama untuk dipilih. Prinsip demokrasi yang dijalankan dapat melalui mekanisme pemungutan suara atau penunjukan secara musyawarah dan mufakat.
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas organisasi, pengurus Program Studi mendasarkan pada SK Rektor Universitas Dwijendra Nomor 67/UD.I/SKep/XII/2020 tentang tugas pokok dan fungsi struktur organisasi Universitas Dwijendra. Mengacu pada dokumen mutu tersebut, Program Studi juga memiliki deskripsi pekerjaan (job description) untuk pengelola Program Studi dan staf dosen. Ketua Program Studi menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan kebijakan, seperti pendistribusian mata kuliah, pembimbing akademik mahasiswa (PA), pendistribusian dana penelitian dan pengabdian masyarakat, membuat jadwal perkuliahan dan pembagian ruangan, jadwal ujian proposal skripsi mahasiswa dan jadwal ujian skripsi. Sedangkan Ketua Lab. bertugas mengelola pemanfaatan koleksi Laboratorium Sejarah untuk keperluan perkuliahan, mengidentifikasi dan mendistribusikan kebutuhan operasional Program Studi, menangani masalah penggunaan fasilitas pembelajaran, seperti LCD, penggunaan fasilitas buku teks sebagai sumber pembelajaran, dan media pembelajaran lain. Meski telah ada pembagaian tugas yang jelas, namun dalam menjalankan tugas dan fungsinya pengelola Program Studi senantiasa mendasarkan pada prinsip kerjasama dan kolegial. Setiap hari selalu diadakan diskusi-diskusi kecil di antara pengelola dan staf dosen, berkaitan dengan kondisi Program Studi. Hal ini dilakukan untuk menjamin kebersamaan dan suasana organisasi yang sehat, harmonis dan nyaman.
Pinsip transparan diterapkan oleh Ketua Program Studi dalam setiap aspek kegiatan dan pengambilan keputusan. Hal ini diterapkan dalam kegiatan akademik, kemahasiswaan dan keuangan baik di dalam maupun diluar Program Studi, di mana setiap keputusan selalu diambil lewat mekanisme rapat. Sebagai contoh, prinsip ini diterapkan dalam hal pendistribusian penggunaan dana-dana Fakultas, seperti dana penelitian, P2M, Seminar ke luar lembaga, pembuatan perangkat pembelajaran, semua diputuskan melalui rapat Program Studi. Prinsip transparansi juga ditunjukkan dengan selalu menyosialisakan hasil-hasil rapat kerja di tingkat universitas dan fakultas kepada semua staf dosen, baik menyangkut keuangan, program kerja dan pendanaannya.
Dalam bidang akademik, pembagian pembimbing akademik (PA), pembagian mata kuliah, pembimbingan dan pengujian tugas akhir mahasiswa, baik dalam tingkat proposal maupun skripsi selalu dibicarakan dalam rapat, dan prinsip pemerataan selalu menjadi prioritas tanpa mengurangi kualifikasi akademik yang relevan. Begitu pula dalam hal pembagian bimbingan Praktek Lapangan seperti PPL Real dan PKL. Jika jumlah bimbingan terbatas, Ketua Program Studi selalu memberi kesempatan terlebih dahulu kepada staf dosen. Dalam bidang kemahasiswaan, kesempatan mendapatkan beasiswa juga dilakukan secara terbuka, melalui mekanisme rapat. Seluruh mahasiswa berhak atas beasiswa yang ada, dan mekanisme mendapatkannya adalah melalui seleksi. Kriteria seleksi sesuai jalur beasiswa yang tersedia. Semua hasil rapat, baik menyangkut pendanaan program bagi dosen maupun kemahasiswaan kemudian dibawa ke fakultas untuk dibuatkan legalitasnya dalam bentuk Surat Keputusan Dekan.
Prinsip akuntabilitas ditunjukkan melalui mekanisme kerja, di mana pengurus Program Studi dan seluruh staf dosen bekerja dengan mendasarkan pada SOP dan Deskripsi Kerja yang ada, dan keputusan-keputusan diambil didasarkan pada asas musyawarah untuk mufakat. Sebagai contoh dalam pembagian mata kuliah senantiasa mempertimbangkan beban kerja dosen persemester dan kualifikasi akademik dosen. Begitu pula dalam hal penunjukan dosen sebagai pembimbing akademik (PA) dan pembimbing skripsi mahasiswa senantiasa mempertimbangkan beban kerja. Dalam hal penunjukan dosen sebagai pembimbing skripsi, selain memperhatikan beban kerja juga didasarkan atas pertimbangan kualifikasi akademik dan bidang keahlian dosen yang sesuai dengan kajian masalah yang diteliti mahasiswa. Prinsip kepangkatan dosen juga menjadi pertimbangan, untuk diposisikan sebagai pembimbing utama dan pembimbing kedua.
Melalui Dokumen Buku Pedoman Penulisan Skripsi dan SOP Bimbingan Skripsi, dosen dan mahasiswa dapat memahami mekanisme dan alur bimbingan posisi pembimbingan, baik pembimbingan yang berkaitan dengan masalah akademik setiap semester, seperti perencanaan studi, dan pengambilan mata kuliah, maupun alur pembimbingan skripsi, yang dimuali sejak proposal, ujian proposal, pembimbingan skripsi dan ujian skripsi. Dengan cara bersama-sama mengikuti alur dalam SOP tersebut, perencannaan studi maupun bimbingan skripsi dapat berjalan lancar. Sebagai pelengkap dari SOP ini disediakan pula Buku Bimbingan Akademik dan Kartu Bimbingan Skripsi. Melalui buku dan kartu bimbingan ini, dosen dan mahasiswa selain memahami alur kerja juga dapat dijadikan sebagai alat kontrol untuk memantau dan mengevaluasi proses bimbingan. Sedangkan untuk memantau dan mengevaluasi kinerja dosen dalam pengajaran, tersedia berita acara perkuliahan dan presensi, untuk mengetahui apakah dosen sudah memenuhi persyaratan 16 kali pertemuan. Sebagai pelengkap, disetiap akhir semester mahasiswa diberi edaran angket untuk mengukur kinerja dosen dalam pengajaran dan angket kinerja dosen dalam bimbingan skripsi.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, pengelola Program Studi maupun dosen dan mahasiswa senantiasa mengacu pada asas dan norma-norma akademik yang dapat dipertanggungjawabkan, baik di tingkat Program Studi, Fakultas maupun lembaga (Universitas).
Pertanggungjawaban dapat berupa laporan kegiatan, SPJ Keuangan, catatan atau notulen rapat, lembar penilaian proposal dan skripsi, hasil evaluasi perkuliahan. Begitu pula dalam bidang kemahasiswaan, mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMJ) Pendidikan Guru Sekolah Dasar, dalam setiap program dan kegiatannya senantiasa dipertanggungjawabkan, baik dalam bentuk pertanggungjawaban keuangan dan laporan kegiatan. Laporan memuat tentang pencapaian target kerja, baik yang dilakukan Program Studi, dosen maupun mahasiswa (HMJ). Laporan ini, selain sebagai bentuk pertanggungjawaban, nantinya juga dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
Prinsip keadilan diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan hak dan kewajiban dosen dan mahasiswa yang sudah dicantumkan dalam tata aturan yang berlaku di FKIP Universitas Dwijendra, baik dalam bentuk Buku Pedoman Studi dan Buku Bimbingan, yang memuat SOP dan kode etik yang harus ditaati bersama dan dalam pelaksanaannya tidak ada perbedaan perlakuan dan diskriminasi. Misalnya, dalam bidang akademik setiap mahasiswa yang kehadirannya kurang dari 75% tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Akhir (UAS). Untuk memastikan ketentuan tersebut dapat berjalan dengan baik, maka dalam setiap awal perkuliahan, dosen senantiasa melakukan Kontrak Perkuliahan, yang dipahami dan disepakati antara dosen dan mahasiswa secara terbuka. Begitupun sebaliknya, terhadap dosen yang kehadirannya kurang dari 75% akan diberikan surat teguran dari pengurus Program Studi dan atau dari pihak Dekanat. Proses evaluasi ini dilakukan setiap awal dan akhir perkuliahan. Begitu pula dalam hal kehadiran, bila dosen hadir tidak tepat waktu dalam batas-batas yang dapat ditoleransi, maka dosen yang bersangkutan dapat ditinggalkan. Ketentuan ini selain diatur dalam pedoman studi, dalam tataran pelaksanaan juga diatur dalam kontrak perkuliahan yang disepakati bersama.
Prinsip keadilan di Program Studi juga diberlakukan dalam hal pembagian kesempatan kepada setiap dosen. Sebagai contoh, dalam kesempatan mendapatkan pendanaan penelitian, LP2M, Pembimbingan KKL, yang jumlahnya tidak dapat mencakup seluruh dosen yang ada, maka kesempatan diberikan secara bergilir berdasarkan asas pemerataandan, keadilan dan kesediaan dosen. Namun, setiap program kegiatan selalu melibatkan seluruh anggota dosen sebagai anggota.
Dari paparan di atas, dapat ditegaskan bahwa dalam upaya mewujudkan tata pamong yang adil, transparan, dan bertanggungjawab, Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar pada setiap awal tahun anggaran, baik pengelola maupun seluruh staf dosen selalu terlibat dalam rapat untuk menindaklanjuti penggunaan anggaran dan program kerja Program Studi. Adapun besaran anggaran dan jenis program kerja ditentukan oleh oleh Fakultas. Besaran anggaran dan program kerja ini didasarkan dari hasil Rapat Kerja, baik di tingkat Fakultas maupun universitas. Pada tingkat pendistribusian program keja inilah seluruh staf dosen dan pengelola Program Studi terlibat. Adapun program kerja meliputi bidang penelitian, LP2M. Pembuatan perangkat pembelajaran, seminar akademik, penyususnan laporan akhir tahun dan penyusunan borang untuk pelaporan Audit Mutu Internal (AMI).
2.2 Kepemimpinan
Kepemimpinan efektif mengarahkan dan mempengaruhi perilaku semua unsur dalam Program Studi, mengikuti nilai, norma, etika, dan budaya organisasi yang disepakati bersama, serta mampu membuat keputusan yang tepat dan cepat.
Kepemimpinan mampu memprediksi masa depan, merumuskan dan mengartikulasi visi yang realistik, kredibel, serta mengkomunikasikan visi ke depan, yang menekankan pada keharmonisan hubungan manusia dan mampu menstimulasi secara intelektual dan arif bagi anggota untuk mewujudkan visi organisasi, serta mampu memberikan arahan, tujuan, peran, dan tugas kepada seluruh unsur dalam perguruan tinggi. Dalam menjalankan fungsi kepemimpinan dikenal kepemimpinan operasional, kepemimpinan organisasi, dan kepemimpinan publik. Kepemimpinan operasional berkaitan dengan kemampuan menjabarkan visi, misi ke dalam kegiatan operasional Program Studi. Kepemimpinan organisasi berkaitan dengan pemahaman tata kerja antar unit dalam organisasi perguruan tinggi. Kepemimpinan publik berkaitan dengan kemampuan menjalin kerjasama dan menjadi rujukan bagi publik.
Pola kepemimpinan di Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar mengikuti pola yang berlaku di Universitas Dwijendra. Mengacu pada pola tersebut, Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar berada di bawah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi, dibantu oleh LPMS dan dosen-dosen Program Studi dan Staf pegawai. Struktur Program Studi juga dilengkapi dengan Pembimbing Organisasi Kemahasiswaan (HMJ).
Berdasarkan struktur organisasi FKIP diatas, maka masing-masing personil dalam struktur organisasi mempunyai fungsi dan tugas pokok sebagai berikut:
Dekan adalah pimpinan fakultas yang bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan administrasi fakultas. Dekan bertanggung jawab kepada rektor.
Wakil dekan bertugas membantu pelaksanaan tugas sehari-hari dekan dalam memimpin pelaksanaan:
(1) Kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang mempunyai fungsi:
1) Bertindak mewakili Dekan sebagai pelaksana harian apabila Dekan berhalangan.
2) Menilik dan mengkoordinasi kegiatan perancanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pendidikan dan pengajaran.
3) Menilik dan mengkoordinasikan kegiatan pembinaan dan pengembangan tenaga pengajar dan tenaga peneliti.
4) Menilik dan mengkoordinasi kegiatan persiapan program pendidikan baru berbagai tingkat maupun bidang.
5) Menilik dan mengkoordinasi kegiatan penyusunan program bagi usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa.
6) Menilik dan mengkoordinasi kegiatan perencanaan dan pelaksanaan kerjasama pendidikan dan penelitian dengan semua unsur pelaksanan di lingkungan Fakultas Universitas Dwijendra.
7) Menilik dan mengkoordinasi kegiatan pengelolaan data yang menyangkut bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang masing- masing.
8) Menilik dan mengkoordinasi kegiatan kerjasama dengan semua unsur pelaksana di lingkungan Fakultas Universitas Dwijendra dalam setiap usaha di bidang pengabdian masyarakat serta usaha penunjangnya.
9) Menilik dan mengkoordinasi kegiatan merencanakan susunan Dosen Wali.
(2) Kegiatan di bidang administrasi umum yang mempunyai fungsi:
1) Melaksanakan pengawasan dan pengoordinasian di bidang keuangan.
2) Melaksanakan pengawasan dan pengoordinasian di bidang kepegawaian.
3) Melaksanakan pengawasan dan pengoordinasian di bidang perlengkapan.
4) Melaksanakan pengawasan dan pengoordinasian di bidang kerumahtanggaan dan pemeliharaan ketertiban.
5) Melaksanakan pengawasan dan pengoordinasian di bidang ketatausahaan.
6) Melaksanakan pengawasan dan pengoordinasian di bidang hubungan masyarakat.
7) Melaksanakan pengawasan dan pengoordinasian pengolahan dalam bidang administrasi dan keuangan.
8) Merencanakan pembinaan dan pengembangan tenaga administrasi.
(3) Kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat kokurikuler dan pembinaan hubungan alumni yang mempunyai fungsi:
1) Menilik dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan mahasiswa oleh seluruh staf pengajar dalam pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan mahasiswa antara lain dalam seni budaya, olahraga sebagai bagian pembinaan sivitas akademika yang merupakan sebagian dari tugas pendidikan tinggi pada umumnya.
2) Menilik dan mengoordinasikan pelaksanaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa.
3) Menilik dan mengkoordinasikan pelaksanaan usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa yang sudah diprogramkan.
4) Menilik dan mengkoordinasikan kerjasama dengan semua unsur pelaksana di lingkungan Universitas Dwiendra dalam setiap usaha di bidang kemahasiswaan.
5) Menilik dan mengkoordinasikan penciptaan iklim pendidikan yang baik dalam kampus dan pelaksanaan program pendidikan dan pelaksanaan program pembinaan pemeliharaan kesatuan dan persatuan bangsa berdasarakan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945.
6) Menilik dan mengkoordinasikan pelaksaaan kegiatan di bidang pengabdian kepada masyarakat dalam rangka turut membantu memecahkan maslah yang dihadapi masyarakat dan pembangunan.
7) Menilik dan mengkoordinasikan pengelolaan data yang menyangkut bidang pendidikan yang bersifat kokulikuler.
8) Menilik dan mengkoordinasikan pembinaan hubungan alumni.
(4) Memberikan laporan bulanan kepada atasan langsung
Lembaga Penjamin Mutu (LPM) adalah unit pelaksana teknis di bidang peningkatan dan penjaminan mutu akademik. LPM dipimpin oleh seorang ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada rektor serta pembinaannya dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama. Ketua LPM diangkat dan diberhentikan oleh rektor. Tugas pokok LPM yaitu mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik. LPM melaksanakan fungsi: (1) Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; (2) Pelaksanaan pengembangan mutu akademik; (3) Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan (4) Pelaksanaan administrasi lembaga.
Prodi merupakan unit pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan akademik. Prodi terdiri dari unsur pimpinan (Ketua), unsur pelaksana akademik (para dosen), serta laboratorium/studio. Ketua Prodi bertanggung jawab kepada dekan fakultas yang membawahinya.
Dalam menyelenggarakan pendidikan, Prodi bertugas:
1) Mengoperasionalkan Visi, Misi, dan Grand Strategy fakultas sesuai dengan fungsi dan kedudukannya dibidang akademik, khususnya dalam penyelenggaraan Kurikulum yang terintegrasi dengan KKNI di Fakultas.
2) Menetapkan Silabus dan Isi Pengajaran.
3) Menetapkan area, komponen, dan kompetensi bahan ajar tiap Matakuliah Kurikulum yang terintegrasi dengan KKNI.
4) Menjaga agar seluruh area kompetensi tersebar secara proporsional dalam seluruh matakuliah dan keterampilan yang dibelajarkan.
5) Menetapkan laboratorium yang akan menjadi host sebagai tempat utama pembelajaran kompetensi terkait.
6) Mengkoordinasikan Penanggungjawab Mata kuliah Kompetensi (PJMK).
7) Mengkoordinasikan pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi hasil belajar Program Studi.
Ketua Program Studi dalam melaksanakan perencanaan, pendistribusian tugas-tugas, koordinasi, monitoring dan evaluasi dengan mengacu pada kebijakan, kaidah, dan standar kerja yang berlaku di tingkat universitas, fakultas, dan Program Studi. Perencanaan operasional mencakup perencanaan strategis dan perencanaan rutin.
Perencanaan strategis: mencakup identifikasi kebutuhan dan pembuatan rencana kerja dalam rangka memastikan tercapainya sasaran dan target Program Studi, serta pengembangan dan keberlanjutan Program Studi. Perencanaan strategis ini meliputi:
Sedangkan perencanaan rutin: adalah pembuatan rencana kerja untuk pendistribusian mata kuliah persemesmester, yang meliputi:
Sistem Evaluasi Kinerja Dosen dalam pengajaran dilakukan dengan cara:
Sebagai pemimpin organisasi, Ketua Program Studi selalu mengedepankan pendistribusian tugas dan wewenang kepada semua unsur yang terlibat, baik dosen, pegawai maupun mahasiswa. Sebagai contoh, dosen selaku pengampu mata kuliah wajib menyususn perangkat pembelajaran, yakni Silabus, RPS, Hand Out dan yang lainnya sesuai karakteristik mata kuliah. Sebagai pembimbing skripsi, dosen juga melaksanakan tugasnya membimbing penulisan skripsi. Mahasiswa dan dosen diharapkan memiliki target kerja, yang dimaksudkan untuk penyelesaian waktu perkuliahan agar tepat waktu. Sebagai PA, dosen selain melayani bimbingan akademik setiap awal semester, juga memiliki kewajiban memberi bimbingan yang diperlukan oleh mahasiswa. Selain tugas mengajar dan membimbing, dosen juga berkewajiban menyelesaikan tugas-tugas Tri Darma lainnya, yakni melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Mekanisme dan evaluasi kesesuaian dan relevansi pengajaran dan perangkat pembelajaran dilakukan lewat rapat-rapat rutin Program Studi, rapat ad hoc dan work shop. Sinkronisasi juga dilakukan oleh Ketua Program Studi untuk memastikan semua tugas berjalan sesuai target dan kualitas yang ingin dicapai. Selain itu Ketua Program Studi juga memastikan sistem interaksi, komunikasi dan kerjasama di lingkungan Program Studi dapat berjalan dengan baik sehingga membawa kehidupan yang harmonis.
Kepemimpinan publik yang dilakukan oleh Ketua Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar FKIP Undwi antara lain adalah
2.3 Sistem Pengelolaan
Sistem pengelolaan fungsional dan operasional Program Studi mencakup planning, organizing, staffing, leading, controlling dalam kegiatan internal maupun eksternal.
Jelaskan sistem pengelolaan Program Studi serta dokumen pendukungnya!
PLANING (Perencanaan)
Planing atau perencanaan yang dilakukan di Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar senantiasa mengacu pada visi, misi, tujuan, dan sasaran Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, dan mengacu pada Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran FKIP Universitas Dwijendra serta Rencana Strategis (Renstra) Universitas Dwijendra Tahun 2019. Berdasarkan perencanaan tersebut dibuat Program dan Perencanaan Kerja pada setiap awal tahun ajaran baru atau awal tahun anggaran, dengan melibatkan seluruh staf dosen.
ORGANIZING (Organisasi)
Organizing atau organisasi yang dimaksud di sini adalah bahwa pengelolaan staf dosen dan pengurus di Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar dijalankan sesuai dengan tugas dan fungsinya dan berpedoman pada SK Rektor Nomor 67/UD.I/SKep/XII/2020 tentang tugas pokok dan fungsi struktur organisasi Universitas Dwijendra. Ketua Program Studi, sebagaimana dipaparkan bertugas dan berfungsi sebagai penjamin berlangsungnya semua program dan perencanaan di Program Studi, yakni sebagai pemimpin operasional, pemimpin organisasi, dan pemimpin publik. Sekretaris Program Studi memiliki tugas dan fungsi admininstrasi yang berkaitan dengan masalah akademik, seperti pendisitribusian mata kuliah, pendistribuasian bimbingan skripsi, pembuatan jadwal mengajar dan pembuatan draft Surat Keputusan (SK) Kegiatan. Ketua Laboratorium Sejarah berfungsi mengelola dan mengatur mekanisme penggunaan peralatan laboratorium dan media pembelajaran sejarah. Staf pengajar (dosen) bertugas mengelola pembelajaran. Sedangkan pengelolaan dosen dalam menjalankan pembelajaran dilakukan dengan cara mengomunikasikan bidang, minat dan kualifikasi pendidikan agar terjadi kerelevansian antara mata kuliah yang diampu dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki dosen. Proses komunikasi dilakukan pada saat rapat pendistribusian mata kuliah di awal semester sebelum perkuliahan berjalan.
STAFFING (Pembinaan Staff)
Ketua Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai pembina staf, baik staf dosen maupun pegawai (tenaga kependidikan). Pembinanaan dilakukan melalui beberapa cara, yakni:
LEADING (Kepemimpinan)
Kepemimpinan di Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar berada langsung di bawah Ketua Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar dibantu oleh LPMPS, para dosen dan staf pegawai. Dalam pelaksanaannya, hal ini ditunjukkan misalnya Ketua Program Studi memimpin rapat-rapat rutin Program Studi dan menjadi pengangunggjawab terhadap berjalannya semua program kerja yang telah disepakati dalam satu semester atau satu tahun akademik. Kepemimpinan juga ditunjukkan dengan mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kepada staf dosen dan pegawai, baik dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi maupun dalam mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Agar tugas-tugas dapat dilaksanakan dengan efektif dapat diselesaikan tepat waktu, Ketua Program Studi membuat matrik tentang program kerja, jadwal pelaksanaan, koordinator pelaksana dan target capaian. Ketua Program Studi juga memberikan pengarahan, motivasi, kepercayaan dan pemantauan terhadap kinerja dosen agar program berjalan sesuai dengan target capaian.
CONTROLING (Pemantauan)
Ketua Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar memiliki tugas, kewenangan dan tanggungjawab untuk melakukan pengawasan, pemantauan dan terhadap kinerja dosen dan pegawai. Selain itu pengawasan terhadap dosen dilakukan terhadap kinerjanya dalam melaksanakan tugas-tugas mengajar, membimbimbing Tugas Akhir/Skripsi dan bimbingan akademik (PA). Kontrol dan pemantauan terhadap kinerja mengajar dilakukan dengan menggunakan STATUTA, Buku Pedoman Bimbingan Akademik (PA), Kartu Kontrol Bimbingan Skripsi, SOP Perkuliahan yang terdiri dari: seperti Jurnal Perkuliahan, Absensi Mengajar, Silabus, RPS, Kontrak Perkuliahan, Berita Acara UTS dan UAS, Soal UTS dan UAS serta Daftar Nilai Akhir.
2.4 Penjaminan Mutu
Bagaimanakah pelaksanaan penjaminan mutu pada Program Studi? Jelaskan!
Dalam rangka mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran yang akan dicapai Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar melaksanakan penjaminan mutu di tingkat Program Studi, yang pelaksanannya mengacu pada SK Dekan FKIP Universitas Dwijendra No. 684/V/S.Kep/FKIP/UD/2019 tentang Penjaminan Mutu dan Pelaksana Penjaminan Mutu di Tingkat Program Studi, yang menetapkan bahwa:
Dalam ketentuan tersebut, Ketua Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar sebagai penjamin mutu Program Studi, bertanggung jawab kepada Dekan FKIP Universitas Dwijendra. Dalam pelaksanaanya penjaminan mutu ini difasilitasi oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Ketua Program Studi wajib menjalankan Standard Operasional Prosedur (SOP) Akademik yang berlaku di Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar dengan mengacu pada SOP yang ada di Fakultas dan Universitas. Kegiatan AMI dimaksudkan untuk mempertahankan kualitas akademik dan nonakademik, agar berbagai program dapat berkesinambungan dan secara kualitas dapat ditingkatkan.
Adapun aspek-aspek yang menjadi bahan evaluasi meliputi input, proses dan output.
Keberadaan mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar dihasilkan melalui proses seleksi yang diadakan oleh Universitas Dwijendra dengan penanggungjawab Rektor Universitas Dwijendra. Adapun jenis seleksi yang dilakukan yakni jalur Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) yang pelaksanaannya secara mandiri, yakni oleh Universitas Dwijendra.
Dilakukan selama perkuliahan berlangsung, diawali dengan pendistribusian tugas mengajar kepada dosen yang disahkan lewat SK Mengajar. Evaluasi proses dilakukan tiga tahap, yakni: pada awal perkuliahan, pertengahan perkuliahan dan akhir perkuliahan dengan mekanisme monitoring dan evaluasi. Aspek yang dimonitoring dan dievaluasi adalah: (1) ketersediaan perangkat perkuliahan (Silabus, RPS, Buku Ajar, Soal-soal), (2) kontrak perkuliahan; (3) berita acara perkuliahan; yang memaparkan materi perkuliahan, jumlah pertemuan dan absensi dosen dan mahasiswa. Berdasarkan SOP yang berlaku di Universitas Dwijendra, jumlah pertemuan perkuliahan adalah 16 (enam belas) kali pertemuan, termasuk pemberian UTS dan UAS. Pada tahap awal perkuliahan, monitoring dan evaluasi dilakukan pada minggu pertama atau minggu kedua perkuliahan, dengan mengecek jurnal perkuliahan, apakah sudah mengisi kontrak perkuliahan dan garis besar materi (silabus); absensi dosen dan mahasiswa, serta jumlah pertemuan. Tahap pertengahan, dilakukan pada pertengahan semester. Adapun yang menjadi bahan evaluasi adalah, jurnal perkuliahan, jumlah pertemuan dan pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS). Sedangkan pada akhir semester, yang menjadi bahan monitoring dan evaluasi adalah jurnal perkuliahan, jumlah pertemuan dan kesiapan pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS). Adapun pelaksanaan UTS dan UAS di Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar dilaksanakan secara terpadu dengan jadwal yang ditetapkan oleh Universitas. Selain monitoring dan evaluasi untuk perkuliahan, monitoring dan evaluasi juga diberlakukan kepada mahasiswa, baik keberadaannya sebagai mahasiswa aktif yang teregistrasi pada sistem ecampuz dan feeder. Monitoring ini dilakukan pada saat awal semester, yakni ketika mahasiswa bimbingan studi (KRS), pertengahan semester, dan akhir semester, untuk memastikan mahasiswa memenuhi syarat megikuti UAS.
Dilakukan Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar untuk mengetahui kualitas lulusan. Aspek ini diukur dengan menghitung rata-rata Indeks Prestasi Akademik (IPK), lamanya waktu studi, lamanya masa tunggu untuk memperoleh pekerjaan pertama, dan kesesuaian kemampuan lulusan dengan pengguna lulusan (pasar kerja yang membutuhkan). Penelusuran output atau kelulusan ini dilakukan lewat tracer study, komunikasi gorup WA, maupun komunikasi langsung. Pengecekan data lulusan ini dilaksanakan secara berkelanjutan dan perbaikan guna pembaharuan data.